Tandaseru — Polemik pimpinan DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, atas penunjukan Plt sekretaris dewan (sekwan) La Karidu Hamura oleh Bupati Sashabila Widya L Mus mendapat tanggapan Akademisi IAIN Ternate, Hasanuddin Hidayat.
Menurut Hasanuddin, polemik itu perlu dikaji ulang dari perspektif hukum yang lebih komprehensif.
“Tuduhan ‘melanggar prosedur’ atas penunjukan La Karidu Hamura oleh bupati tampaknya terlalu prematur dan tidak mempertimbangkan nuansa hukum kepegawaian yang sesungguhnya,” ujar kandidat doktor Universitas Sebelas Maret itu, Jumat (8/8/2025).
Ia mengatakan, perlu dipahami bahwa Pasal 420 ayat (2) UU MD3 yang mengatur bahwa sekretaris DPRD “diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD” secara kontekstual merujuk pada pengangkatan definitif, bukan penunjukan sementara atau pelaksana tugas.
“Diksi ‘diangkat dan diberhentikan’ dalam terminologi kepegawaian memiliki makna teknis yang berbeda dengan ‘penunjukan pelaksana tugas’ yang bersifat temporer dan urgen,” jelas Hasanuddin.
Dalam konteks hukum kepegawaian, sambungnya, penunjukan Plt merupakan tindakan administratif yang dilakukan untuk menjaga kontinuitas pelayanan.
“Bupati memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan tidak ada kekosongan jabatan yang dapat menghambat roda pemerintahan,” terangnya.
“Menunggu usulan dan persetujuan DPRD untuk setiap penunjukan Plt justru dapat bertentangan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” tambah Hasanuddin.
Ia menjelaskan, tuduhan tidak ada koordinasi juga perlu dipertanyakan validitasnya. Fakta bahwa SK belum sampai ke meja DPRD bukan berarti tidak ada koordinasi sama sekali. Proses administratif distribusi dokumen dan proses pengambilan keputusan adalah dua hal yang berbeda. Bupati mungkin telah melakukan koordinasi informal atau melalui jalur komunikasi lain yang tidak tercatat dalam protokol formal DPRD.
“Argumen Ketua DPRD yang menyatakan ‘kami tidak pernah mengusulkan’ sebenarnya justru menunjukkan kelemahan dalam sistem di dalam internal DPRD itu sendiri. Jika DPRD menyadari adanya kekosongan jabatan atau kebutuhan akan pergantian, mengapa tidak proaktif mengajukan usulan? Menunggu inisiatif dari eksekutif kemudian menolaknya ketika tindakan sudah diambil bukanlah bentuk pengawasan yang konstruktif,” ungkapnya.
“Dari perspektif tata kelola pemerintahan, penunjukan Plt merupakan mekanisme yang diakui dalam sistem kepegawaian untuk mengatasi situasi transisional. Mekanisme ini memungkinkan pemerintahan tetap berfungsi sambil mempersiapkan proses pengangkatan definitif yang memerlukan waktu. Mengharuskan setiap penunjukan Plt melalui prosedur yang sama dengan pengangkatan definitif justru akan menciptakan birokrasi yang kaku dan tidak responsif,” sambung Hasanuddin.
Ia menambahkan, penunjukan La Karidu Hamura dimungkinkan karena didasarkan pada pertimbangan kompetensi dan urgency. Bupati, dengan akses informasi yang lebih lengkap tentang kondisi internal organisasi, dimungkinkan melihat kebutuhan mendesak yang memerlukan penanganan segera.
Dalam konteks ini, tindakan bupati dapat dipandang sebagai bentuk kepemimpinan yang responsif terhadap kebutuhan organisasi.
“Sikap DPRD yang menolak tanpa memberikan alternatif konstruktif juga mencerminkan pendekatan yang kurang kooperatif dalam hubungan eksekutif-legislatif. Alih-alih menolak secara mentah-mentah, DPRD seharusnya dapat mengomunikasikan keberatan secara konstruktif dan mencari solusi bersama yang tetap memperhatikan aspek kontinuitas pelayanan,” tuturnya.
Yang lebih penting lagi, kata Hasanudin, kritik terhadap bupati harus didasarkan pada analisis hukum yang akurat, bukan sekadar penafsiran sepihak tentang prosedur.
“Jika DPRD merasa ada pelanggaran, mekanisme yang tepat adalah melalui dialog kelembagaan atau jalur hukum yang tersedia, bukan melalui kampanye media yang dapat merusak citra pemerintahan daerah secara keseluruhan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.