Tandaseru — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, provinsi Maluku Utara, terus mendalami dugaan kasus persetubuhan anak yang terjadi di kecamatan Mangoli Tengah.

Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar mengatakan, kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku KU terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun sudah naik status.

“Untuk kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat ini sudah naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Rinaldi kepada tandaseru.com, Selasa (24/6/2025).

Dia mengungkapkan, saat ini kepolisian sedang memburu terduga pelaku KU. Pasalnya, ia sudah melarikan diri dari kampung halamannya.

“Informasinya, terduga pelaku sudah tidak ada di kampung, makanya sekarang anggota kami yang berada di lapangan sedang mencari terlapor untuk diamankan,”

Rinaldi meminta seluruh warga yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar segera melaporkan kepada polisi untuk diamankan.

“Kami minta kerja sama dari seluruh masyarakat, terutama di Pulau Mangoli, jika ada yang mengetahui keberadaan terlapor, maka segera memberitahukan kepada kami,”

Diketahui, KU diduga menyetubuhi anak kandungnya sebanyak lima kali di kamar korban. Atas perbuatannya, terduga pelaku dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula pada Selasa (10/6/2025) lalu.

Sahril Abdullah
Editor
Riski Sarmin
Reporter