Tandaseru — Kasus persetubuhan anak di bawah umur terus meningkat di kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, per Januari-Juni 2025.

Berdasarkan data yang dikantongi tandaseru.com, Selasa (24/6/2025), dari Kejaksaan Negeri Morotai, setidaknya 15 kasus kekerasan anak terjadi di Morotai.

“Dari Januari sampai bulan Juni 2025 ini ada 2 kasus kekerasan terhadap anak, 12 kasus persetubuhan dan 1 kasus pencabulan, jadi ini satu objek perkara terhadap pelaku,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Arnes Tomasila ketika dikonfirmasi.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak maraknya terjadi peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi pelaku ini kebanyakan orang dekat dalam lingkup keluarga, entah itu bapaknya, bapak tirinya, pamannya, itu bisa jadi,” ungkapnya.

Kasus tersebut, sambung dia, beberapa perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.

“Ada yang sudah diputus dan eksekusi, terus ada beberapa kasus masih proses penelitian berkas perkara. Bahkan ada juga dalam persidangan,” timpalnya.

Arnes mengaku tren kasus kekerasan terhadap anak di Pulau Morotai meningkat di tahun 2025 ini. Pasalnya, perlindungan anak bisa dibilang melemah.

“Terkait dengan perlindungan anak, yang paling tren itu kekerasan terhadap anak, persetubuhan di bawah umur, kemudian pencabulan. Jadi kalau ancaman pidananya minimalnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Artinya tidak bisa kurang 5 tahun dan tidak bisa lebih 15 tahun,” bebernya.

“Jadi kalau Pasal 80 ayat (1) terkait kekerasan, Pasal 81 ayat (2) terkait persetubuhan dan Pasal 82 ayat (1) itu pencabulan,” tambah Arnes.

Penyebab kasus ini lantaran pelaku bertindak dalam keadaan mengonsumsi minuman keras, sehingga melampiaskan nafsu terhadap anak di bawah umur.

“Jadi persoalan ini pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan, dan harus kerja sama dengan stakeholder, supaya ada sosialisasi di masyarakat dan sekolah-sekolah. Karena kasus yang kami tangani rata-rata pelaku ini dipengaruhi miras,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter