Tandaseru — Maraknya penggunaan mobil rental berpelat nomor luar daerah di kota Ternate menuai sorotan tajam dari publik. Fenomena ini dianggap merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara, khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kendaraan-kendaraan tersebut bebas beroperasi dan melayani jasa transportasi di wilayah Kota Ternate, namun tidak memberikan kontribusi pajak kepada kas daerah karena terdaftar di provinsi lain.

“Fasilitas jalan mereka nikmati, keuntungan masuk kantong pribadi, pajak ranmor tidak masuk kas daerah di Maluku Utara. Hebat kan?” tulis salah satu akun di media sosial yang menyindir tajam kondisi ini, Jumat (20/6/2025).

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, praktik ini menimbulkan ketimpangan pemanfaatan fasilitas publik. Pasalnya, mobil-mobil tersebut memanfaatkan infrastruktur daerah namun kontribusinya nihil terhadap pembangunan lokal.

Mereka pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan mengambil langkah konkrit. Salah satunya dengan mewajibkan mutasi kendaraan ke wilayah Maluku Utara bagi unit rental yang beroperasi tetap di wilayah ini.

“Kalau mobilnya memang beroperasi penuh di Ternate, seharusnya mutasi ke pelat Maluku Utara. Itu adil dan sejalan dengan prinsip pajak daerah,” tegas salah satu pemerhati transportasi.

Selain itu, pengawasan dan penertiban terhadap usaha rental mobil juga perlu diperketat agar semua pelaku usaha berjalan sesuai aturan. Regulasi yang tegas dinilai penting untuk menutup celah yang bisa dimanfaatkan oknum pengusaha demi keuntungan pribadi.

Jika persoalan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Maluku Utara akan terus mengalami kebocoran PAD dari sektor kendaraan bermotor yang seharusnya dapat menjadi sumber pembiayaan penting untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter