Tandaseru — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) angkat bicara terkait penonaktifan sementara kepala desa di kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Apdesi menyatakan keprihatinan dan penolakan tegas atas tindakan pemda yang telah memberhentikan sementara 23 kades hanya berdasarkan temuan administrasi.
Ketua Umum DPP Apdesi A Anwar Sadar dalam siaran persnya, Selasa (17/6/2025), menyatakan langkah penonaktifan menurutnya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 40 dan 41; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Peraturan tersebut mengatur bahwa pemberhentian kepala desa, baik sementara maupun tetap, hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan hukum yang sah, seperti tidak mampu melaksanakan tugas secara berkelanjutan, melanggar larangan sebagai kepala desa, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa, dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa,” papar Anwar.
Ia mengatakan, temuan administrasi yang bersifat teknis dan belum melalui mekanisme klarifikasi serta verifikasi objektif tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian sementara.
“Langkah sepihak tersebut mengabaikan prinsip due process of law, mencederai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta melemahkan demokrasi dan kemandirian desa yang dilindungi undang-undang,” ungkapnya.
DPP Apdesi pun menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak tegas keputusan pemberhentian sementara 23 kepala desa yang dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum
- Mendesak bupati Morotai mencabut keputusan pemberhentian dan memulihkan kembali hak serta kedudukan para kepala desa tersebut
- Meminta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melakukan evaluasi mendalam terhadap tindakan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai serta memberikan pembinaan dan sanksi bila diperlukan
- Mengimbau seluruh pemerintah daerah agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum, keadilan, dan kemandirian pemerintahan desa
- DPP APDESI siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi penuh kepada 23 kepala desa yang diberhentikan, demi menjaga kehormatan dan integritas pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjaga marwah pemerintahan desa serta menegakkan keadilan dan supremasi hukum,” pungkas Anwar.
Tinggalkan Balasan