Tandaseru — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Sobeng Suradal, menanggapi polemik penyalahgunaan administrasi Dana Desa oleh puluhan kepala desa. Menurut Sobeng, keputusan menonaktifkan sementara para kades adalah langkah tepat kepala daerah.
Sobeng pernah bertugas selama 2,7 tahun di Morotai. Selama itu pula, ia getol melakukan pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas. Setelah itu ia dipromosikan menjadi Kepala Kejari Pasaman.
Tak heran, Sobeng mengaku prihatin mendengar adanya temuan administrasi penyalahgunaan pengelolaan DD di Morotai.
Sobeng juga menanggapi pernyataan waketum DPP Apdesi Yoram Uang soal pemberhentian sementara 23 kades yang dinilai Yoram cacat hukum. Menurut Sobeng, pernyataan seperti itu bukan solusi, tetapi justru akan menambah permasalahan.
“Semua tentu ada mekanismenya. Audit internal APIP, dalam hal ini Inspektorat, tentu sudah sesuai regulasi yang ada sehingga hasil audit itu dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya kepada tandaseru.com, Selasa (17/6/2025).
Sedangkan tindak lanjut dari hasil audit, ia bilang, pemeriksaan rutin Inspektorat sudah pasti ada mekanisme penyelesaiannya.
“Misalnya diberikan waktu terlebih dahulu kepada pihak terkait, dalam hal ini kepala desa, untuk menyelesaikan temuan tersebut secara administratif dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam aturan yang ada,” jelasnya.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada tindak lanjut untuk menyelesaikan temuan, sambung Sobeng, menjadi kewenangan kepala daerah untuk memberikan sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi ini juga sebagai bentuk upaya paksa atau penekanan akan hasil audit tersebut segera diselesaikan, dan tentunya apabila kades yang bersangkutan mampu menyelesaikannya maka akan diaktifkan lagi sebagai kades definitif,” sambungnya.
Meski begitu, jika kades bersangkutan tidak mampu menyelesaikan temuan secara administrasi, maka bisa ditempuh jalur hukum.
“Jalur hukum itu adalah dengan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti hasil temuannya apakah ada perbuatan pidananya atau tidak,” tandas Sobeng.
Tinggalkan Balasan