Oleh: Muhammad Fazry, S.H.,M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nuku
_______
PEKAN-pekan ini, isu soal tambang menghangat kembali. Beberapa hasil riset dari universitas menunjukkan adanya kandungan merkuri dalam Teluk Weda, yang mengkhawatirkan karena dapat berdampak pada kesehatan masyarakat. Penelitian dari Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako menemukan bahwa kadar merkuri dalam darah penduduk Teluk Weda melebihi batas aman. Selain itu, penelitian dari Pusat Penelitian Oseanografi (RCO-LIPI) juga menemukan kadar logam berat seperti merkuri dalam ikan laut yang dikonsumsi masyarakat di Teluk Weda. Kini mata publik dialihkan ke Raja Ampat. Raja Ampat, yang dalam memori publik adalah sebuah kawasan destinasi wisata paling mendunia, digegerkan dengan temuan ekosplorasi tambang yang dipandang mengancam ekosistem dan nilai jual, bahkan masa depan destinasi ini.
Aktivitas penambangan nikel di kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu kritik dari masyarakat sipil dan telah mewarnai seluruh halaman media sosial. Selain mencemari lingkungan, penambangan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana, tak terkecuali tindak pidana korupsi.
Menurut saya Kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Saya melihat Pasal 35 huruf k UU tersebut melarang penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerusakan ekologis, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitar. Bahkan, Pasal 73 ayat (1) huruf f mengatur soal sanksi pidananya. “Itu bahkan bisa dipidanakan maksimal 10 tahun penjara. Jadi kalau kemudian ada izin pertambangan nikel yang keluar di Raja Ampat, kalau kita merujuk pada UU 27/2007, jelas adalah tindak pidana.”
Oleh karena itu, harus dipertanyakan mengapa izin penambangan nikel di Raja Ampat dapat dikeluarkan pemerintah terhadap PT GAG Nikel. Saya berpendapat, “jika izin tersebut keluar dengan adanya persekongkolan, bukan tidak mungkin hal itu mengarah pada tindak pidana korupsi. Tidak mungkin pemerintah tidak mengetahui regulasi yang ia buat sendiri, Karena sesuatu yang dilarang, tapi akhirnya diberikan izin, artinya ada semacam tawar-menawar antara otoritas pemberi izin dan penerima izin. Jatuhnya bisa suap, bisa gratifikasi,” kita dapat melacak dari rezim pemerintahan siapa IUP OP ini dikeluarkan.
Terlebih lagi apabila kita membaca situs resmi UNESCO, Raja Ampat telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark. Hal ini berarti Raja Ampat masuk dalam kawasan yang dilindungi oleh UNESCO karena memiliki keunikan geologi, keanekaragaman hayati, dan warisan budaya yang luar biasa. Penetapan ini merupakan pengakuan internasional maka dapat dipahami juga sebagai tindakan politik dan diplomatik yang dapat memiliki implikasi hukum, atas keunikan dan pentingnya Raja Ampat dalam aspek geologi, konservasi, dan keberlanjutan. Aktivitas penambangan di Raja Ampat menandakan inkomitmen untuk melindungi kawasan ini dari aktivitas yang dapat merusak ekosistem dan warisan keberlangsungan hidup.
Adapun bahwa aktivitas penambangan itu telah didasarkan pada IUP resmi merujuk pada dalil pemerintah, sejatinya itu telah mencederai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Pada tahun 2024 MK memutuskan menolak permohonan uji aturan larangan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dimohonkan oleh PT. Gema Kreasi Perdana. Sidang pengucapan Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi, pada Kamis (21/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan dalil Pemohon yang menyatakan norma Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 tidak memberikan hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil adalah tidak beralasan menurut hukum. Adapun norma Pasal 35 UU 27/2007 secara utuh pada pokoknya mengatur ihwal larangan kepada setiap orang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Larangan yang diatur dalam Pasal 35 huruf k UU 27/2007 dikuti dengan sanksi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 73 ayat (1) huruf f UU 27/2007 yang menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap orang yang dengan sengaja melakukan penambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k”.
Enny menjelaskan, pengaturan larangan yang diikuti dengan sanksi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengendalian terhadap kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena secara filosofis pulau-pulau kecil sangat rentan dan terbatas sehingga memerlukan perlindungan khusus. Termasuk terhadap kegiatan yang dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity yang dalam doktrin hukum lingkungan harus dilarang untuk dilakukan karena akan mengancam kehidupan seluruh makhluk beserta ekosistem di atasnya.
“Segala kegiatan yang tidak ditujukan untuk menunjang kehidupan ekosistem di atasnya, termasuk juga tidak terbatas pada kepentingan di luar yang diprioritaskan, in casu pertambangan, yang dapat dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity yang dalam doktrin hukum lingkungan harus dilarang untuk dilakukan,”.
Maka apapun dalil pemerintah terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kepulauan Raja Ampat itu harus segera dicabut karena jutsru telah mematahkan palu hakim konstitusi. Tidakan pemerintah ini sangat disesalkan karena tidak senapas dengan semangat reformasi konstitusional juga semangat pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengembalikan Pasal 33 UUD NRI 1945 pada khitah nya. Kesejateraan rakyat, adalah alasan paling filosofis negara ini didirikan. Jika segala potensi dan kandungan dalam perut bumi ibu pertiwi tak cukup jadi jaminan hidup hari ini, dan warisan kesejahteraan warga negara di masa depan, masihkah kita berbangga, hingga optimis mengais hidup di negeri ini. (*)
Tinggalkan Balasan