Tandaseru — Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, marah besar usai mendapat kabar adanya tindakan represif anggota Satpol PP terhadap pedagang ikan saat penertiban Jumat (23/5/2025).
Penertiban itu dilakukan Kepala Satpol PP Anwar Sabadar bersama anggotanya di desa Darame, kecamatan Morotai Selatan.
Bupati melalui Kabag Humas Iwan Mauraji menyatakan, tindakan represif terhadap pedagang ikan adalah di luar SOP.
“Penertiban terhadap pedagang ikan bukan merupakan perintah atau arahan dari pimpinan, baik itu bupati, wakil bupati, maupun sekretaris daerah,” kata Iwan, Sabtu (24/5/2025).
“Kasatpol-PP harus segera meminta maaf dan melakukan ganti rugi atas perbuatan represif yang dilakukan terhadap pedagang ikan,” sambungnya.
Bupati juga mengingatkan, ke depan Satpol PP harus lebih mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
“Kasatpol diminta untuk menggunakan pendekatan yang humanis dalam menjalankan tugas, agar tidak merugikan masyarakat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan