Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugurkan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendiang Abdul Gani Kasuba, mantan gubernur Maluku Utara. Hal ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Gugur,” ujar Fitroh dilansir dari Tempo, Selasa (13/5/2025).
Sementara itu, untuk beban pidana uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan denda Rp 300 juta pada perkara korupsi AGK, KPK sedang meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pada prinsipnya status tersebut gugur demi hukum ketika tersangka meninggal. Namun, tim Penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) masih mendalami tindak lanjut terhadap perkara pencucian uang AGK.
KPK menetapkan AGK lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
AGK telah menerima vonis 8 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate memvonis Gani Kasuba dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta, dan membayar uang pengganti Rp 109 miliar.
Tinggalkan Balasan