Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara, menyerahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejari Ternate.

Berkas perkara tersebut terkait tersangka berinisial KH alias Halid (29 tahun), seorang guru honorer yang diduga melakukan tindak pidana terhadap korban (14 tahun), seorang pelajar putri.

Penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT di kantor Kejari di lingkungan Tanah Masjid, kelurahan Kalumpang, kecamatan Ternate Tengah.

Kasat Reskrim Polres AKP Widya Bhakti Dira melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menjelaskan, berkas perkara diserahkan sesuai surat nomor B/715/V/RES.1.24./2025/Reskrim.

“Proses penyidikan terhadap tersangka sudah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Umar, Kamis (8/5/2025).

KH diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polres Ternate menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak. Penyerahan berkas ini diharapkan mempercepat proses hukum hingga ke tahap persidangan.

“Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar Umar.

Berkas perkara diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Ternate. Polres Ternate juga menyatakan akan terus berkoordinasi untuk memastikan kelengkapan berkas dan mendukung proses penuntutan.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter