Tandaseru — Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Zainal Karim menegaskan bahwa persoalan sengketa tanah antara TNI-AU dengan masyarakat lingkar bandara di Morotai harus ditempuh lewat jalur hukum.

 

Wakil Ketua Komisi I ini menyebutkan, persoalan sengketa ini sudah cukup lama dan tidak pernah kunjung selesai.

 

“Jadi memang sengketa lahan ini sudah lama tidak selesai, mulai dari pejabat bupati Sukemi, sampai hari ini tidak ada penyelesaian yang terang,” kata Zainal baru-baru ini di rapat hearing.

 

Ia pun mengoreksi klaim kepemilikan lahan 1.125 hektar oleh TNI AU, sama halnya dengan Morotai sudah tidak ada lagi kawasan kota dan tidak bisa dijadikan kabupaten.

 

Menurutnya, jika klaim TNI AU kemudian ditarik dari titik nol Bandara Leo Watimena maka sama dengan pusat kota Kabupaten Pulau Morotai seluruhnya milik AURI.

 

“Kalau diukur dari bandara itu titik nolnya 1.125 hektar sampai di pantai, terus saya mau tanya TNI AU ke Morotai tahun berapa? Jadi hanya di Pulau Morotai satu kabupaten yang pembangunan jalannya miring-miring, karena kenapa di sebelah kota di sebelah hutan,” terangnya.

 

Ia pun memastikan jika persoalan sengketa ini menempuh jalur hukum maka masyarakat dan pemerintah daerah akan menang di pengadilan.

 

Sebab itu dia pun berharap agar jalur hukum harus ditempuh pemerintah daerah bersama masyarakat agar persoalan ini tidak lagi berlarut-larut.

 

“Jadi kalau kita proses hukum kita pasti menang kok, tapi saat AURI patok tanah ini tanpa dipanggil dan itu sudah sejak dari dulu, tapi yang dulu malah lebih kasar, pada tahun 2014 kemarin patoknya dicabut semua oleh masyarakat,” ungkapnya.

 

Sementara itu, pihak TNI AU Morotai belum dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.

Ardian Sangaji
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter