Tandaseru — Tim bentukan Kapolda Maluku Utara kembali melakukan penutupan aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di desa Noku, kecamatan Loloda, Halmahera Barat, Kamis (17/4/2025).

Penutupan PETI sebelumnya telah dilakukan di desa Roko, kecamatan Galela Barat, kabupaten Halmahera Utara, dan Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson mengatakan, operasi tersebut digelar sekitar pukul 03:00 WIT. Polisi menemukan dua lokasi penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi. Kedua lokasi itu diketahui berjarak sekitar 100 meter satu sama lain.

“Jadi saat penertiban berlangsung, tim mendapati para penambang sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin semprot (alkon) untuk menghantam tebing, dan kemudian mendulang material pasir yang mengandung emas menggunakan alat tradisional berupa dulang,” kata Erlichson, Senin (21/4/2024).

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal, yakni:

  1. RB (56 tahun), warga Soasio
  2. JT (58 tahun), warga Roko
  3. AT (46 tahun), warga Kira
  4. S (39 tahun), warga Kira
  5. U (36 tahun), warga Kira
  6. M (48 tahun), warga Kira
  7. Y(53 tahun), warga Kira.

Menurut keterangan di lokasi, aktivitas tambang ini telah berlangsung selama lebih dari satu minggu dan dilakukan atas izin lisan dari pemilik lahan, yakni Dandel Suba dan Nokala Suba. Para penambang mengaku tidak menggunakan bahan kimia apapun dan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Tri Usaha Baru (TUB).

Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mesin alkon merah-hitam, satu buah dulang, serta dua selang sepanjang 3 meter berwarna biru.

“Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Halmahera Barat untuk proses penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tandas Erlichson.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter