Tandaseru — Salah satu pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Maluku Utara berinisial S, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana kawin tanpa izin (KTI) dugaan perzinaan.
S dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara oleh istrinya L (45 tahun) yang didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, pada Rabu (9/4).
Direktur YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni mengatakan, S telah resmi dilaporkan sebagaimana surat tanda penerimaan laporan nomor: STTLP/31/IV/2025/SPKT/POLDA MALUT.
“Pada hari ini kami melaporkan beliau (S) atas dasar kawin tanpa izin dan perzinaan sebagaimana dimaksud pasal 279 maupun yang 284,” kata Bahtiar.
Bahtiar memastikan telah mengantongi sejumlah bukti dan berharap agar kasus yang dilaporkan ini dapat diproses lebih lanjut.
Menurutnya, dugaan tindak pidana KTI terlapor S dengan istri sirihnya E ini sudah terjadi beberapa tahun lalu bahkan dari hubungan perkawinan keduanya diduga kuat telah dikaruniai 3 orang anak.
Namun lanjut Bahtiar, kliennya yang merupakan istri pertama kala itu tidak berani melapor, dikarenakan selalu ditekan dan mendapat kekerasan fisik dari S.
“Bahkan beliau (S) sampaikan kalau bersangkutan (L) laporkan maka terkait dengan nafkah-nafkah kehidupan sehari-hari tidak akan dinafkahi,” ungkapnya.
Kliennya tambah Bahtiar, baru memberanikan diri membuat laporan, begitu mengetahui ternyata suaminya S telah tinggal serumah bersama istri keduanya di kediaman dinas yang berada di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
Atas laporan dugaan kasus tersebut, Bahtiar juga meminta adanya perhatian serius dari Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Sebab, terlapor S adalah salah satu pejabat di Pemprov Maluku Utara.
“Karena ini jelas melanggar aturan disiplin PNS itu sendiri. Kemudian sebagai Gubernur Maluku Utara kami meminta agar ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana prosedur yang berlaku, dan terkait dengan jabatan saya kira ini sangat tidak etis dan yang bersangkutan wajib untuk dicopot,” tegasnya.
Sementara itu S yang kebetulan saat dibuatnya laporan polisi juga berada di Kantor Polda Maluku Utara bersama Sekprov Maluku Utara dan sejumlah pejabat dalam rangka pertemuan dengan Kapolda Maluku Utara terkesan menghindari sejumlah awak media.
Ini terlihat jelas ketika usai pertemuan dengan Kapolda Maluku Utara, S memilih keluar lewat pintu belakang. Padahal, sejumlah pejabat yang hadir termasuk Sekprov pulang melalui pintu depan.
Kemudian S ketika dikonfirmasi via chat WhatsApp tidak dapat terhubung hingga berita ini ditayangkan.
Tinggalkan Balasan