Tandaseru — Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Yafet Sidigol, telah dibebaskan dalam kasus kekerasan terhadap warga Halmahera Barat.
Sebelumnya Yafet bersama adik kandungnya Yansen Sidigol dilaporkan ke Polres Halbar oleh korban Mus Daud D Jalil atas kekerasan pada Minggu (5/1/2025).
Ketua DPD PDI Perjuangan, Richard Samatara, mengungkapkan anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu telah bebas dan sudah berkantor.
“Sudah SP3 dari Polres Halbar, dan saat ini beliau, pak Yafet Sidigol, sudah berkantor seperti biasa,” ungkapnya kepada tandaseru.com, Rabu (18/3/2025).
“Sejak dua minggu yang lalu atau hari Jumat kemarin sudah berkantor, karena prosesnya sudah selesai, karena kedua belah pihak sudah berdamai,” sambung Richard.
Ia berharap, persoalan ini jangan sampai terulang lagi, karena ini menyangkut nama baik partai.
“Apalagi sebagai wakil rakyat harus cinta kepada rakyat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan