Tandaseru — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Maluku Utara, Rizal Marsaoly menyatakan bahwa pemerintah kota sangat mendukung adanya langkah penindakan dari kepolisian terhadap pedagang yang dengan sengaja mengurangi takaran minyak goreng subsidi Minyakita.

Pernyataan itu disampaikan Rizal, begitu menerima informasi adanya temuan Minyakita tidak sesuai takaran oleh Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara bersama Polres Ternate dalam inspeksi mendadak (sidak) di Kota Ternate, Rabu (12/3).

“Ditindak saja sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah mendukung atas segala langkah-langkah yang diambil aparat penegak hukum,” kata Rizal.

“Pemerintah kota akan tetap mensupport itu, dan kita menghormati apa yang menjadi ketentuan yang diatur tentang bagaimana pemanfaatan dari minyak goreng ini,” tambahnya.

Menurut Rizal, bila kedapatan adanya pelanggaran lainnya dari pedagang, seperti penimbunan bahan kebutuhan pokok maupun adanya permainan harga maka pihak kepolisian dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Adanya temuan ini lanjut Rizal, harus mendapat perhatian serius dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Ia meminta agar kedua OPD tersebut untuk lebih sering melakukan pengecekan terhadap bahan kebutuhan pokok yang ada di pasar-pasar.

“Ini penting untuk pengecer-pengecer ini dan pedagang-pedagang yang ada di pasar untuk menjaga, menjaminkan jangan ada minyak goreng kedapatan seperti itu,” pintanya.

Untuk diketahui, hasil sidak kepolisian di Ternate menemukan adanya penjualan Minyakita tak sesuai ukuran pada kemasan yaitu di toko Kota Baru Indah yang dipasok CV Berkah Abadi di Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan penjualan sesuai takaran ditemukan di toko Sindo Jaya yang beralamat di kelurahan Toboko, toko agen telur dan beras Takoma, dan toko Bugis di Kelurahan Gamalama.

Sebagian besar Minyakita yang beredar di Ternate diketahui dikirim dari Surabaya, Jawa Timur.

Panit Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Maluku Utara IPDA Ghalib Putra Patriawan, mengatakan, sidak dilakukan usai viral adanya penjualan Minyakita tak sesuai takaran.

“Kita melakukan pengecekan langsung di gudang distributor. Kita mendapati satu indikasi terkait pelanggaran pidana oleh CV Berkah Abadi yang terletak di Cianjur, Jawa Barat,” kata Ghalib.

Menurutnya, saat polisi melaksanakan pengecekan yang tertera dalam kemasan 1 liter, ternyata hasilnya hanya 750 ml.

“Untuk itu kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kita akan sita barang itu untuk jadikan barang bukti penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menambahkan, Minyakita tak sesuai takaran yang ditemukan sebanyak 80 kardus. Polisi akan segera memanggil distributor minyak tersebut.

“Kami berharap kepada masyarakat apabila ditemukan ada kejanggalan pada barang-barang yang dijual bisa laporkan ke pihak berwajib Polres maupun Polda,” tandasnya.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter