Tandaseru — Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menyoroti dua masalah besar yang terdapat di PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim, memaparkan bahwa masalah besar yang ada di PT WKM yakni dugaan penjualan 90.000 metrik ton ore nikel (bijih nikel). Hal itu dilakukan pada pengujung tahun 2021 lalu. Puluhan ribu ton bijih nikel tersebut berada di Halmahera Timur (Haltim).
“Persoalannya adalah 90 ribu ton nikel yang dijual adalah hasil sitaan pengadilan, yang diserahkan kepada pemerintah daerah,” papar Muhlis dalam siaran persnya, Rabu (12/2/2025).
Berdasarkan data KATAM Malut, 90 ribu metrik ton ore nikel itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi. Tetapi dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan oleh Pemda Haltim dicabut oleh Pemprov Malut kemudian diserahkan kepada PT WKM.
“Konflik antarkedua perusahaan ini berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA), di mana PT WKM dinyatakan secara hukum sah untuk mendapatkan IUP tersebut,” timpalnya.
Bijih nikel tersebut, sambung Muhlis, kini berpindah tangan ke PT IWIP. Sementara informasi yang dikantongi KATAM, 90 ribu metrik ton ore nikel diserahkan kepada pemda.
“Persoalan yang muncul kemudian adalah 90 ribu metrik ton bijih nikel yang ditinggalkan oleh PT KPT pada tahun 2021 telah dijual ke PT IWIP. Hal ini tentu penting untuk menjadi perhatian kita semua,” ujar Muhlis.
“Untuk itu, penting kiranya kami mempertanyakan kembali 90 ribu ton lebih ore nikel yang telah menjadi aset pemerintah itu. Karena dalam hitungan kami, berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) bahwa tongkang pengangkut ore, kerugian pemerintah daerah dari penjualan ore nikel itu, diperkirakan berkisar kurang lebih Rp30 miliar,” sambung Muhlis.
Selain masalah bijih nikel yang misterius itu, KATAM juga mempertanyakan dana jaminan reklamasi selama empat tahun.
“PT WKM dalam menjalankan aktivitasnya sejak tahun 2018 hingga 2022 terindikasi belum menyetor dana jaminan reklamasi selama 4 tahun. Dari hasil investigasi kami, Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148,” tegasnya.
Kata Muhlis, hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018 perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000.
“Untuk itu, pemerintah penting untuk menagih dan menindak dengan tegas pihak PT WKM. Bilamana kewajiban tidak dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan