Tandaseru — Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mendukung langkah warga desa Bobo, kabupaten Halmahera Selatan, menolak kehadiran PT Intim Mining Sentosa (IMS). Perusahaan tambang nikel itu berencana beroperasi di wilayah Bobo.

Penolakan warga ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain pencemaran lingkungan, penggusuran sumber penghidupan, dan kerusakan ekosistem.

KATAM menilai, kehadiran PT IMS akan membawa dampak negatif bagi masyarakat Bobo dan lingkungan sekitar.

“Masyarakat desa Bobo memiliki hak untuk menolak kehadiran PT IMS, karena kehadiran perusahaan tersebut akan membawa dampak negatif bagi mereka,” ujar Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim, Minggu (2/2/2025).

KATAM juga meminta pemerintah Halsel dapat menjalankan fungsinya sebagai fasilitator dan mediator pembangunan.

“Pemerintah Daerah Halmahera Selatan harus mendengar aspirasi masyarakat dan tidak mengabaikan keinginan masyarakat,” pintanya.

“Kami juga mendesak pemerintah agar tidak memberikan izin kepada perusahaan tersebut,” tandas Muhlis.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter