Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menghentikan penerbitan SK tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) sejak 1 Januari 2025.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ternate, Samin Marsaoly, menyatakan berdasarkan Pasal 66 UU tersebut, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga non-ASN.
“UU ini juga mengamanatkan penataan tenaga non-ASN. Oleh karena itu, daerah mengambil langkah tegas dengan menghentikan penerbitan SK honorer maupun PTT,” ujar Samin, Senin (6/1/2025).
Sebagai solusi, Pemkot akan mengarahkan tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Bagi yang lulus, akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sedangkan yang belum lulus, dapat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 5346, 347, dan 348 tentang seleksi PPPK tahap 1 dan 2,” jelasnya.
Samin juga menegaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kepala sekolah, dilarang menerima tenaga sukarela, termasuk guru yang digaji melalui Dana BOS.
“Mereka harus mengikuti tes PPPK agar status mereka menjadi jelas sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan