Tandaseru — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, beserta CV Karya Olmita selaku pelaksana proyek pekerjaan peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya-Modapia mendapat peringatan hukum atau somasi.

Somasi tertulis dibuat oleh warga atas nama Mahyudin Umasugi melalui kuasa hukumnya Rasman Buamona dan rekan pada, Jumat (3/1).

Rasman dalam keterangan persnya mengatakan, somasi dibuat dikarenakan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula dan CV Karya Olmita tidak melakukan ganti rugi lahan dan tanaman milik kliennya.

“Kami kuasa hukum dari pemilik lahan, Mahyudin Umasugi telah mengajukan somasi dengan waktu 14 hari terhadap Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula dan CV Karya Olmita untuk segera memenuhi permintaan klien kami,” kata Rasman.

Adapun objek yang belum dilakukan ganti rugi kata dia, di antaranya lahan sepanjang 90 meter di Desa Modapia, Kecamatan Mangoli Utara, kemudian 48 pohon kelapa, 5 pohon kakao dan 1 pohon langsat telah digusur oleh CV Karya Olmita dalam proyek pekerjaan peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya-Modapia.

“Klien kami pernah datang dan bertemu dengan Kepala Dinas dan kontraktor, namun tidak ada ganti rugi sepersen pun kepada klien kami,” ungkap dia.

Diketahui, pekerjaan peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya-Modapia berdasarkan Kontrak : 01.PK/SPJ/PPK/DPUPR – KS/ IV/2024 dengan nilai sebesar Rp 8.367.000.000.00 yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2024.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter