Tandaseru — Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif, eks Ketua Partai Gerindra Malut, Rabu (30/10/2024).

Dalam sidang itu, Samsuddin mengaku terlibat menandatangani surat pengurusan izin usaha pertambangan terdakwa Muhaimin. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Samsuddin dengan pertanyaan seputar proyek dan IUP milik terdakwa Muhaimim.

“Saya sempat mendengar terdakwa (MS) mengurus izin pertambangan, setahu saya mungkin terdakwa membantu pengurusan izin tambang,” ungkap Samsuddin.

Menurut Samsuddin, bahkan urusan mengenai izin tambang ini dirinya pernah diperintah oleh eks gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) menyediakan surat dokumen milik kepentingan terdakwa.

“Saya pernah diminta bantu oleh pak AGK untuk menyediakan surat dokumen tata ruang, itu adalah surat yang diurus oleh terdakwa Muhaimim Syarif,” cetus Samsuddin.

Ia menyebutkan, surat dokumen itu adalah kesesuaian tata ruang, sedangkan untuk syarat surat keterangan ruang itu bukan kewenangan pemerintah provinsi melainkan pemerintah pusat.