Orang nomor satu lingkup Malut ini pun mengaku bahwa dirinya yang menandatangani surat itu, namun yang membuat surat itu dirinya tidak tahu siapa orangnya.

“Setahu saya, saya hanya berkoordinasi dengan Pak Yeri Kabid Tata Ruang PUPR. Karena saya diminta Pak AGK untuk menandatangani surat kesesuaian ruang. Surat ini dibuat atas perintah pak gubernur,” ujarnya.

Mendengar itu, jaksa KPK tak lengah dan terus mendesak Pj Gubernur yang bersaksi dalam sidang jika instansi atau OPD mana yang terlibat dalam urusan izin tambang ini.

Samsuddin menjawab bahwa yang urusi hal itu Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Dinas PM-PTSP.

“Saya kurang tahu kalau izin tambang, saya pernah mendengar tapi saya tidak pernah melihat. Pak Gubernur bilang ke saya tolong bantu saya untuk pengembangan investasi di Maluku Utara,” ungkapnya.

Jaksa KPK lantas mengejar Samsuddin dengan pertanyaan seputar proyek infrastruktur yang memiliki hubungan dengan terdakwa.

“Yang saya tahu itu, proyek jalan di Kabupaten Pulau Taliabu dan proyek pembangunan sekolah, dua proyek itulah yang didapatkan oleh terdakwa Muhaimim,” pungkasnya.