“Dengan demikian, maka alat kelengkapan DPRD yakni pimpinan DPRD telah terpenuhi dan selanjutnya membentuk alat kelengkapan seperti Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran Daerah (Banggar), Badan Kehormatan dan Pansus sebagai alat kelengkapan DPRD yang,” kata Dheni.

Dalam mengelola lembaga legislatif ini, lanjut Dheni, baik pemda maupun DPRD memiliki satu tugas dan peran yang sama yakni sebagai pelayan masyarakat.

“Prinsip utama yaitu membangun sinergi dan bekerjasama serta mewujudkan komunikasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif kedua belah pihak harus saling mendukung dan melengkapi demi mewujudkan sebuah kebijakan,” terangnya.

Menurut Dheni, ada tiga fungsi DPRD yang harus dipahami, yakni fungsi legislasi yang diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama-sama kepala daerah. Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas serta memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama pemda, dan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan daerah.

“DPRD Kabupaten Halmahera Barat juga memiliki tiga hak, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat terhadap langkah dan kebijakan dalam pembangunan yang dirancang oleh kepala daerah,” paparnya.

Ia juga berharap, dengan peran ini dapat dijadikan pedoman bagi eksekutif untuk terus merawat kerja sama. Dheni juga berharap ke depan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Halbar dapat mendukung penuh arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Halmahera Barat.