Muhaimin Syarif Didakwa Suap AGK Rp 4,4 Miliar
Tandaseru -- Terdakwa kasus suap terhadap mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhaimin Syarif, menjalani sidang perdana, Rabu (2/10/2024). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate.
Muhaimin yang merupakan eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu didakwa memberikan suap kepada AGK senilai Rp 4,4 miliar.
Pemberian uang ini dilakukan secara bertahap Januari 2021 sampai dengan Desember 2023 bertempat di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi. Kemudian di Jalan Cempaka belakang RSUD Kelurahan Tanah Tinggi, dan Hotel Bidakara Kelurahan Menteng Dalam Kota Jakarta Selatan.
Terdakwa Muhaimin memberikan uang itu agar mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara. Selain itu juga untuk menerbitkan surat rekomendasi atau usulan gubernur untuk pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sejak 2021 sampai 2022 tanpa melalui prosedur yang berlaku, yang bertentangan dengan kewajiban AGK selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Komentar