Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Malut ini menambahkan, tugas berikutnya adalah penyusunan perda. Dalam waktu dekat ini yang akan dikeluarkan adalah perda terkait APBD-P dan APBD induk 2025, karena APBD induk terakhir pengesahannya November.

“Sehingga syarat dan kewenangan yang diberikan Pjs bisa menyusun dan menandatangani perda apabila sudah mendapat persetujuan Mendagri, dan prinsipnya penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan demi pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu jika ada jabatan yang kosong bisa diusulkan,” tandasnya.

Sementara Pj Sekda Julius Marau di tempat yang sama mengatakan, Pemda Halbar menyambut baik kehadiran Pjs, terutama menjalankan tugas-tugas yang sangat urgen saat ini yaitu pilkada dan menyusun APBD induk 2025. Tidak kalah penting adalah agar roda pemerintahan ini berjalan dengan baik.

“Seperti yang disampaikan Pjs Bupati pada dua bulan ke depan selama menjabat ia meyakinkan bahwa tidak ada rotasi jabatan, meskipun ruang itu ada,” pungkasnya.