Tandaseru — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi menegaskan kepada jajaran untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024. Bila kedapatan mereka akan diberikan sanksi tegas.

Herry mengatakan, netral dalam bertindak dan tidak boleh memihak pada pihak siapapun, serta tidak boleh melihat warna apapun. Sebab nantinya Kejaksaan sebagai leader dan sebagai penegak hukum pelanggaran pidana Pemilukada.

“Seperti surat edaran dari Jaksa Agung sebagai ASN itu harus netral tidak boleh memihak kepada salah satu peserta pilkada,” kata Herry saat di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (18/9/2024).

Di samping itu, Herry menegaskan, ada ancaman sanksinya. Bahkan Jaksa Agung kemarin menyampaikan pihaknya tidak segan-segan mencopot dan memproses semua pihak yang dianggap keluar dari aturan ketentuan netralitas.

“Jadi ada sanksi tegas bagi mereka yang terlibat dalam praktik-praktik politik, boleh dilihat di bidang pengawasan kami nanti,” pungkasnya.