Dia dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai AGK bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Jaksa juga menuntut AGK dengan uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tinggalkan Balasan