Istri AGK Dipanggil KPK dalam Kasus TPPU Sang Suami
Tandaseru -- Penyidik KPK memanggil istri mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Faoniah H Jauhar. Faoniah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan AGK.
"Pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih atas nama FHJ, mengurus rumah tangga (istri Gubernur Maluku Utara AGK)," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (4/9/2024).
KPK juga memanggil dua saksi lainnya hari ini terkait kasus korupsi AGK. Kedua saksi itu masing-masing bernama Ardian Soleman selaku ASN dan Maizon Lengkong selaku pemilik PT Prisma Utama.
AGK saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN.
AGK diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Ia juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar, yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Serta diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Komentar