Tandaseru — 23 warga dari Desa Waijoi dan Jikomoi, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menggugat PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) ke Pengadilan Negeri Soasio.
Perusahaan tambang nikel tersebut, digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran diduga menyerobot dan merusak tanaman kebun di tanah adat warga setempat, kemudian mengklaimnya dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: 299/KPTS/MU/2016.
Gugatan yang diajukan 23 warga sejak, 18 April 2024 sebagaimana gugatan Nomor: 7/PDT.G/2024/PN.Sos, kini telah memasuki tahapan sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi tanah yang disengketakan warga dengan PT WKM pada, Rabu (28/8).
Sidang PS yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo, SH.,MH, ini dihadiri 23 warga selaku penggugat, pihak perusahaan selaku tergugat I, Kepala Desa Jikomoi selaku tergugat IV, Kepala Desa Waijoi selaku tergugat V, kemudian diikuti pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Timur.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat, Halil Hadad, SH, para kliennya yang merupakan penduduk asli Waijoi dan Jikomoi yang tunduk dan taat pada hukum adat tentang hak ulayat atas tanah yang disebut Hale Kolano di bawah kekuasaan Sultan Tidore.
“Tanah hale kolano tersebut telah dimiliki klien kami sebagai masyarakat hukum adat Desa Waijoi dan Jikomoi, dan yang kini disengketakan dengan PT WKM itu seluas kurang lebih 60 hektare,” jelas Halil.
Tinggalkan Balasan