Tandaseru — Aliansi Jurnalis Morotai (AJM) meminta Polda Maluku Utara memproses sejumlah polisi yang menghalangi tugas jusrnalis saat meliput sidang kasus suap eks gubernur Malut di PN Ternate, Kamis (25/7/2024).
Ketua AJM Mikram Duwila menegaskan, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis adalah keliru, bagi siapa pun itu. Apalagi seorang aparat polisi.
“Tindakan oknum polisi menghalang-halangi dalam peliputan jurnasil hukrim di Ternate sampai alat elektronik jurnalis pun dirampas hingga terjatuh, perbuatan ini melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” tegas Mikram, Jumat (26/7/2024).
AJM melihat sikap para polisi tersebut sewenang-wenang, sehingga meminta Kapolda memproses mereka secara hukum.
“Di dalam aturan UU Pers yakni Pasal 18 ayat (1), menghalangi atau mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” bebernya.
“AJM juga meminta Pak Kapolda Malut agar memberikan penegasan dan imbauan terhadap anggotanya agar tidak menghalangi tugas jurnalis saat melakukan liputan,” pungkas jurnalis MalutTimes tersebut.
Tinggalkan Balasan