IWIP Bantah Ubah Jalur Sungai Tanpa Izin
Tandaseru -- PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) membantah artikel salah satu media cetak di Provinsi Maluku Utara yang ditayangkan pada 24 Juli 2024. Artikel berjudul "IWIP Ubah Jalur Sungai Tanpa Izin" itu dinilai sangat tidak tepat dan menyesatkan.
"Tidak pernah ada perubahan alur yang dilakukan oleh perusahaan di Sungai Kobe,'' tegas Communications Manager PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Setya Yudha
Indraswara, Kamis (25/7/2024).
Artikel tersebut, kata Setya, bahkan mengundang reaksi dari Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangaji, yang berada di lokasi banjir dan langsung bersama PT IWIP melakukan pengecekan ke alur Sungai Kobe.
Berkenaan dengan isu Sungai Kobe, Setya Yudha mengemukakan, PT IWIP dan Pemkab Halteng memang telah menandatangani kesepahaman untuk melakukan normalisasi Sungai Kobe, tetapi prosesnya belum sampai pada implementasi teknis.
''Yang saat ini sedang dilakukan oleh PT WIP adalah pembebasan lahan serta perencanaan teknis. Perusahaan tentu tidak akan melanggar hukum dengan melakukan perubahan alur Sungai Kobe tanpa persetujuan semua pihak terkait dan berwenang. Kami akan melaksanakan pekerjaan teknis apabila telah diberi izin oleh pemerintah,'' jelasnya.
Normalisasi Sungai Kobe menjadi salah satu aspek sangat penting manajemen air di kawasan Weda Tengah, khususnya penanggulangan banjir, di sepanjang daerah aliran sungai (DAS)-nya. Telah menjadi pengetahuan umum, desa-desa di dataran rendah sepanjang DAS Kobe, mulai dari Kulo Jaya, Woejerana, Woekob, hingga Lokulamo, memang menjadi pelanggaan tetap banjir akibat luapan Sungai Kobe bahkan sebelum kawasan
industri hadir di Halteng.
Komentar