Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan memenuhi dua komponen perizinan untuk mendukung Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Kepala Disperindag Yudhitya Wahab mengatakan, dua komponen yang dimaksud yakni, perizinan minuman beralkohol, dan perdagangan B2.

“Terkait delapan area Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak bersentuhan langsung dengan Disperindag. Namun ada komponen-komponen yang harus di penuhi oleh dinas seperti, perizinan minuman alkohol dan perdagangan barang berbahaya seperti sianida,” ujar Yudhitya, Kamis (11/7/2024).