Selain itu, kata dia, Rumah Sakit Umum Sofifi dan BPKAD juga memiliki paket pengadaan dengan nilai tinggi, yakni sekitar Rp 2,3 miliar untuk pengadaan alat-alat yang diperlukan.

“Kami berkomitmen untuk menyampaikan hasil penandatanganan pakta integritas ini ke MCP KPK melalui Inspektorat,” katanya.

Ia menambahkan, langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Penandatanganan pakta integritas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi OPD lain dalam menjaga integritas dan menghindari praktek korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, BPBJ Provinsi Maluku Utara terus berupaya untuk memperkuat sistem pengadaan barang/jasa yang bersih dan transparan. Melalui penandatanganan pakta integritas ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi korupsi dan memastikan bahwa setiap proses pengadaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Maluku Utara, serta menghindari kita dari korupsi,” pungkasnya.

Pemprov Malut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan korupsi. Dukungan dan partisipasi dari semua pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro Umum, perwakilan dari RSUD Chasan Boesoeiri RSUD Sofifi, sementara yang tidak hadir dari Dikbud dan BPKAD.