Oleh: Magfirawati Hamid
Mahasiswa Prodi Psikologi FISIP UMMU
_________
TOPIK yang akan dibahas pada edisi kali ini tentang “Gangguan Retardasi Mental”. Ini merupakan tugas dari bagian mata kuliah Ilmu Kesehatan Mental dan Psikopatologi semester 6 yang diampu Syaiful Bahry, S.Psi.,M.A pada Program Studi Psikologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara.
Apa Itu Retardasi Mental?
Retardasi mental adalah suatu keadaan perkembangan mental yang terhenti atau tidak lengkap, yang terutama ditandai oleh adanya kendala keterampilan selama masa perkembangan sehingga berpengaruh pada semua tingkat intelegensi. Akibatnya, banyak kemampuan mental yang terhambat dan tidak dimiliki oleh individu dengan gangguan ini. Kemampuan tersebut, antara lain kemampuan kognitif, bahasa, motorik, dan sosial.

Retardasi mental juga merupakan keadaan dengan intelegensi yang kurang (subnormal) sejak masa perkembangan (sejak lahir atau sejak masa anak). Biasanya terdapat perkembangan mental yang kurang secara keseluruhan, tetapi gejala utama ialah intelegensi yang terbelakang. Retardasi mental disebut juga oligofrenia (oligo=kurang atau sedikit dan fren=jiwa) atau tuna mental (Muhith, 2015).
Selain itu retardasi mental adalah keadaan yang penting secara klinis maupun sosial. Kelainan ditandai oleh keterbatasan kemampuan yang diakibatkan oleh gangguan yang bermakna dalam intelegensia terukur dan perilaku penyesuaian diri (adaptif). Retardasi mental juga mencakup status sosial, hal ini dapat lebih menyebabkan kecacatan dari pada cacat khusus itu sendiri. Karena batas-batas antara normalitas dan retardasi mental seringkali sulit digambarkan, identifikasi pediatric, evaluasi, dan perawatan anak dengan kesulitan kognitif serta keluarganya memerlukan tingkat kecanggihan teknis maupun sensitivitas interpersonal yang besar (Behman, 2008).
Definisi retardasi mental menurut American Association on Mental Retardation (AAMR) adalah fungsi intelektual umum dibawah normal, disertai adanya keterbatasan 2 fungsi adaptif atau lebih, yaitu komunikasi, menolong diri sendiri, keterampilan sosial, mengarahkan diri, keterampilan akademi, bekerja, menggunakan waktu luang, kesehatan dan atau keamanan, keterbatasan ini timbul sebelum umur 18 tahun. Karena itu diagnosis retardasi mental sebaiknya ditegakkan pada waktu anak sudah sekolah atau pada umur 6 tahun ke atas (Soetjiningsih,2013).
Penyandang retardasi mental dapat terjadi dengan atau tanpa gangguan jiwa atau gangguan fisik lainnya. Walau demikian, penyandang retardasi mental dapat mengalami semua gangguan jiwa yang ada. Prevelensi dari gangguan jiwa lainnya sekurang-kurangnya tiga sampai empat kali lipat dibandingkan populasi umum.
Penyandang retardasi mental juga sangat rentan terhadap eksploitasi seperti fisik dan seksual (physical/sexual abuse). Hal ini terjadi akibat ketidakmampuan mereka dalam melindungi dirinya sendiri dari ancaman atau manipulasi orang sekitarnya. Terdapat pula kendala adaptif, sehingga individu dengan ganggua ini membutuhkan bimbingan dan pengawasan orang lain (tergantung tingkat keparahannya).
Tinggalkan Balasan