Tandaseru — Terdakwa Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), didakwa menerima hadiah berupa uang senilai Rp 2 miliar lebih.

JPU KPK dalam sidang dakwaan, Rabu (15/5/2024), menuturkan terdakwa bersama-sama AGK telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp 2.057.750.000.00.

Jumlah tersebut didapat dari mantan Kepala Dinas PUPR Daud Ismail senilai Rp 1.102.750.000.00, mantan Kadis Perkim Adnan Hasanudin senilai Rp 455 juta, dan Kepala Dinas Perhubungan Imran Jakub senilai Rp 500 juta.

Pemberian uang itu dengan maksud supaya terdakwa AGK memberikan Daud jabatan sebagai Kepala Bidang Bina Marga dan mengangkatnya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR. Selain itu, memberikan rekomendasi kenaikan pangkat luar biasa kepada Daud sebagai syarat mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk menjadi Kepala Dinas PUPR.

Begitu juga Adnan Hasanudin supaya terdakwa mengangkat menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Demikian juga dengan Imran Jakub supaya diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.