Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melimpahkan berkas perkara pelanggaran pemilihan legislatif 2024.
Kasus itu melibatkan salah satu anggota KPPS di Desa Momojiu, Kecamatan Morotai Selatan, berinisial MHH. Ia diduga melakukan pelanggaran dengan mengarahkan dua warga mencoblos ke caleg lain di TPSĀ 01.
“Dia secara tidak langsung mengarahkan dua orang pemilih untuk memilih salah satu caleg DPRD Kabupaten Morotai. Yang mana pemilih kedua itu tidak menghendaki karena dia ada pemilih lain,” jelas Kasi BB sekaligus Plt Kasi Pidum Kejari Zul Kurniawan Akbar saat dikonfirmasi tandaseru.com, Selasa (23/2/2024).
“Jadi anggota KPPS ini yang diproses,” imbuhnya.
Ia bilang, setelah diterima pelimpahannya maka selanjutnya diterbitkan waktu persidangan.
“Kemungkinan kalau tidak besok, hari Kamis sudah disidangkan perdana,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan