Demi menangkal hoaks serupa, Ketua KPU Kota Ternate M Zen Karim menegaskan, seluruh surat suara yang diterima oleh KPU terlebih dahulu dihitung dan disortir. Dari situ petugas akan menemukan berapa surat suara rusak atau tidak bisa digunakan.

“Surat suara rusak itu langsung kita kembalikan ke KPU Malut untuk dimusnahkan sehari jelang pencoblosan,” kata Zen, Selasa (13/2/2024).

Dia menjelaskan, pada saat sortir lipat pihaknya menemukan ada 475 surat suarat rusak. Setelah didata dan dibuat berita acara dipantau langsung oleh Bawaslu, surat suara tersebut kemudian diserahkan ke KPU Malut.

“Dan kemudian surat suara rusak itu kemudian diganti oleh KPU provinsi,” ujar dia.

Selanjutnya, surat suara rusak itu dimusnahkan dengan disaksikan seluruh stakeholders.

Agar Tidak Terpapar Hoaks

Menurut Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, agar tidak terpapar konten hoaks pemilu, pengguna media sosial diminta untuk lebih skeptis dan kritis dalam melihat informasi. Setiap konten di media sosial harus diverifikasi terlebih dahulu, tidak langsung membagikan atau mengangfirmasi informasi yang masih belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Hoaks biasanya menyerang pada sisi persoalan dan emosional, maka salah satu cara adalah mewaspadai konten-konten clickbait yang menggunakan judul sensasional dan bombastis,” kata Septiaji.

Selain itu, pengguna media sosial juga dapat mengecek kebenaran informasi melalui laman Cekfakta.com, serta sejumlah media massa yang sudah memiliki situs Cek Fakta seperti Kompas, Tempo, Liputan6, Malutpost.id, Tandaseru.com, Halmaherapost.com, dan Kalesang.id.