Polda Maluku Utara Jamin Netralitas Anggotanya
Tandaseru -- Polda Maluku Utara menegaskan komitmen Polri untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Umum 2024.
Kapolda Maluku Utara melalui Kabid humas AKBP Bambang Suharyono mengatakan, menggarisbawahi pentingnya netralitas Polri dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses pemilu. Dengan tinggal 8 hari menuju hari pencoblosan, Polda Malut menjamin kepada masyarakat bahwa Polri akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bambang menjelaskan, netralitas Polri sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajaran Polri.
Ia menyebut, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Selain undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B juga melarang anggota Polri melakukan kegiatan politik praktis. Begitu pula dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang menetapkan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
“Kemudian diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik," kata Bambang, Selasa (6/2/2024).
Komentar