Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, mengungkapkan kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2023 sebanyak 7 kasus.
“Yang sudah selesai di tahun 2023 ini ada 5 kasus, 2 masih dalam proses,” ungkap Kapolres AKBP Agung Cahyono belum lama ini.
Selain pencabulan anak, ada pula kasus penelantaran anak dan istri yang ditangani sepanjang 2023, termasuk KDRT.
“Ada 1 kasus dan ini sudah selesai. KDRT ada 5 kasus, 4 kasus sudah selesai dan 1 masih dalam proses,” timpalnya.
Kasus penganiayaan terhadap perempuan ada 2 kasus dan semuanya sudah selesai.
“Persetubuhan anak di bawah umur ada 9 kasus, 2 masih dalam proses, 7 sudah selesai. Pelecehan seksual ada 1 kasus dan sudah selesai. Kekerasan terhadap anak 4 kasus dan sudah diselesaikan semua,” bebernya.
Tinggalkan Balasan