Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, mengungkapkan kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2023 sebanyak 7 kasus.

“Yang sudah selesai di tahun 2023 ini ada 5 kasus, 2 masih dalam proses,” ungkap Kapolres AKBP Agung Cahyono belum lama ini.

Selain pencabulan anak, ada pula kasus penelantaran anak dan istri yang ditangani sepanjang 2023, termasuk KDRT.

“Ada 1 kasus dan ini sudah selesai. KDRT ada 5 kasus, 4 kasus sudah selesai dan 1 masih dalam proses,” timpalnya.

Kasus penganiayaan terhadap perempuan ada 2 kasus dan semuanya sudah selesai.

“Persetubuhan anak di bawah umur ada 9 kasus, 2 masih dalam proses, 7 sudah selesai. Pelecehan seksual ada 1 kasus dan sudah selesai. Kekerasan terhadap anak 4 kasus dan sudah diselesaikan semua,” bebernya.