“Saat ini sedang kita lengkapi berkas P19 dengan kembali memeriksa sejumlah saksi,” ucapnya.
Anjas mengakui, dalam kasus tersebut korban sudah mencabut laporan polisi. Namun penyidik masih akan mempelajari dengan melihat apakah hak korban sudah terpenuhi atau tidak. Sebab menurutnya, itu merupakan salah satu syarat untuk dilakukan Restorative Juctice (RJ).
“Jelas kita akan undang dia (Faoniah, red) untuk mintai keterangan klarifikasi, sebab sudah berulang kali mangkir panggilan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini nama Faoniah dicatut ponakannya untuk meminta uang kepada sejumlah pengusaha.
Tinggalkan Balasan