Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan paksa istri Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Faoniah Djauhar.
Pemanggilan Faoniah ini untuk dimintai keterangan klarifikasi dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang.
“Kasus masih tahap penyelidikan, saat ini kita terus dalami,” kata Wadir Reskrimum Polda AKBP Anjas Gautama Putra, Minggu (31/12).
Menurutnya, dalam kasus ini tim penyidik sudah beberapa kali melayangkan undangan terhadap Faoniah. Namun yang bersangkutan masih belum hadir karena beralasan sakit.
“Ini sebagaimana yang disampaikan oleh penasihat hukumnya,” ujar Anjas.
Saat ini, kata Anjas, sejumlah saksi masih akan terus diperiksa tim penyidik sesuai petunjuk Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam P19 atau pengembalian berkas.
Tinggalkan Balasan