Tandaseru — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku Utara meminta keseriusan Pemprov Malut menyelesaikan utang jangka pendek tahun 2022 sebelum 2023 berakhir. Sedangkan utang jangka pendek yang belum terbayar dan utang jangka panjang harus termuat dalam dokumen APBD 2024. Permintaan ini menyusul tidak adanya pelaksanaan perubahan APBD 2023.

Penegasan sikap Fraksi Golkar itu tertuang dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2024 yang dibacakan dalam rapat paripurna, Jumat (29/12).

Selain itu, Fraksi Golkar juga menilai dokumen Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2024 beserta lampiran yang diserahkan kepada DPRD tidak ada kesesuaian dan keakuratan data dokumen antara RKPD dengan KUA PPAS 2024. Karena itu, Fraksi Golkar meminta penjelasan terkait ketidaksesuaaian data pada dokumen
tersebut.

Lalu ringkasan APBD Tahun Anggaran 2024 menggambarkan Pendapatan Daerah yang dirancang sebesar Rp 4,064 triliun lebih. Kebijakan sisi pendapatan daerah di tahun 2024 ini harus mencapai target dari tahun sebelumnya. Untuk itu Fraksi Partai Golkar mengharapkan perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap beberapa sektor yang sifatnya fundamental dan menjadi sektor unggulan dalam mengoptimalkan lagi sumber-sumber pendapatan baru dengan senantiasa memperhatikan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga meminta penjelasan terkait seluruh dokumen pendukung APBD Tahun 2024 apakah sudah ter-input dalam SIPD. Fraksi juga meminta jaminan apakah pokir-pokir DPRD juga sudah ter-input ke dalam SIPD.