Tandaseru — Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali bakal bertugas sebagai Plt Gubernur hingga Mei 2024. Pengangkatan Yasin sebagai Plt dilakukan Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian setelah Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) terjerat kasus suap.

Penunjukan itu berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/7456/SJ, perihal Penugasan Wakil Gubernur Maluku Utara sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara.

Masa jabatan pasangan ini sebenarnya berakhir pada 31 Desember 2023. Namun, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan beberapa kepala daerah yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019, maka masa jabatan AGK-YA baru akan berakhir pada 10 Mei 2023.

“Sudah jelas bahwa gugatan itu diterima di MK sehingga otomatis masa jabatan gubernur itu sampai dengan 10 Mei 2024,” ujar Sekretaris Daerah Malut Samsuddin A Kadir, Jumat (22/12).

Meski begitu, Pemprov masih menunggu surat keputusan Mendagri secara resmi. Sebab sebelumnya Mendagri telah mengeluarkan surat tentang akhir masa jabatan Gubernur Malut pada 31 Desember 2023.

“Oleh karena itu nanti kita menunggu surat (Mendagri). Kalau membaca surat keputusan sudah jelas seperti itu,” sambung Samsuddin.