Tandaseru — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi melarang seluruh kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk jenjang PAUD, SD, hingga SMP mulai 9 hingga 12 Oktober 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai memapar ruang-ruang kelas.

Keputusan penangguhan tersebut tertuang resmi dalam Surat Edaran Nomor 420/2060/2026 yang diterbitkan pada Kamis (8/10/2026). Kebijakan belajar dari rumah ini berlaku bagi wilayah Kecamatan Kao Teluk hingga Galela Barat, kecuali wilayah Galela Utara, Loloda Utara, dan Loloda Pulau. Para siswa dijadwalkan kembali belajar di sekolah pada 13 Oktober 2026.

Kepala Dikbud Hertce Manuel menegaskan, para kepala sekolah dan guru wajib menyusun skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang fleksibel agar proses belajar siswa tetap berjalan di rumah.

“Proses belajar harus tetap dipastikan berjalan melalui tugas mandiri dan modul yang disesuaikan dengan keterbatasan sarana siswa di rumah,” ujar Hertce dalam edaran tertulisnya.

Selain instruksi untuk pihak sekolah, Hertce mengimbau para orang tua dan wali murid memperketat pengawasan anak-anak selama masa belajar dari rumah.

“Orang tua diminta memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta mewajibkan penggunaan masker dan memperbanyak konsumsi air putih untuk menjaga kesehatan saluran pernapasan dari paparan asap,” tambah Hertce.

Dikbud juga mewajibkan seluruh satuan pendidikan memantau kondisi kualitas udara di lingkungan masing-masing secara berkala. Kebijakan penangguhan sekolah tatap muka ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan tingkat keamanan lingkungan dan kualitas udara di wilayah setempat.

Sahril Abdullah
Editor
Azhar
Reporter