Tandaseru — KPK RI mengingatkan DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, untuk tidak memasukkan pokok-pokok pikiran (pokir) yang tidak termuat dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK RI Wilayah V Dian Patria saat berkunjung ke Halbar dalam rangka Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi bersama pemerintah setempat, Senin (11/12).

“Jangan dipaksa-paksa demi sudah janji sama konstituen tapi tidak ada dalam RKPD, itu tidak boleh,” ujar Dian.

Dian mengatakan, hal itu perlu ditegaskan agar tidak terulang lagi kesalahan yang sama dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Lebih baik diingatkan daripada masuk penjara. Kalau sudah pernah salah cukup sudah, tobat, kita perbaiki. Yang lama-lama tutup buku, ke depan jangan ulangi lagi. Karena uang kita tidak banyak, nanti mau bangun apa di Halbar,” tegasnya.

Sementara Bupati Halbar James Uang saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan, peringatan itu sebagai bentuk referensi kepada semua pemerintah daerah baik di tingkat legislatif maupun eksekutif agar bekerja sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari terjadi temuan (korupsi) apalagi operasi tangkap tangan (OTT).