Oleh: Sulfi Majid
Mantan Komisioner Bawaslu Kota Ternate
_______
POLITIK uang di Indonesia bukan lagi fenomena baru dalam agenda perhelatan elektoral. Maluku Utara merupakan salah satu daerah yang tergolong dalam fenomena itu. Rilis Databoks.katadata.co.id (2023) menyebutkan, Maluku Utara merupakan provinsi paling rawan praktik politik uang dengan skor maksimal 100 poin.
Tentunya dengan skor yang demikian tinggi, justru menjadi tantangan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bahkan hingga di tingkat kelurahan dan desa dari setiap pemilu ke pemilu. Lantas menghadapi pemilu 2024, apa bentuk celah hukum terkait politik uang dalam kampanye pemilu? Siapa saja yang termasuk dalam unsur pelaksana kampanye atau tim kampanye pemilu? Apakah Bawaslu dapat meminimalisir praktik tersebut? Strategi apa yang mesti digunakan?
Bentuk Celah Hukum
Secara normatif, sangat nampak adanya celah hukum bagi peserta pemilu dalam kampanye pemilu, yang “mungkin” pada umumnya jarang dicermati. Paling tidak ada dua celah bagi peserta pemilu untuk melakukan itu.
Pertama, celah hukum itu bisa kita temui dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa : “Pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.”
Larangan di atas berkelindan dengan Pasal 275 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berlaku hanya dalam: “…pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; media sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; rapat umum; debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kedua, bahwa tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung dalam pelaksanaan kampanye pemilu, sangat sulit dikenakan sanksi pidana sepanjang orang tersebut bukan merupakan peserta pemilu, pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye yang telah terdaftar di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Tinggalkan Balasan