Tandaseru — Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyerahkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN) kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam pembangunan masjid di Desa Joubela Kecamatan Morotai Selatan, tahun 2014 hingga 2016 ke Kejari.
Nilai kerugian negara yang ditemukan kurang lebih Rp 167 juta.
“Yang kami diserahkan adalah laporan hasil audit penghitungan kerugian negara Desa Joubela atas pekerjaan pembangunan masjid Nurul Iman tahun 2014 sampai dengan tahun 2016,” ungkap Ketua Tim Auditor PKKN Inspektorat Astri Ivo Hamisi kepada tandaseru.com, Kamis (12/10).
“Untuk penetapan tersangka bukan kewenangan Inspektorat. Itu kewenangan APH. Auditor atau Inspektorat hanya menghitung kerugian keuangan negara saja,” terangnya.
Sementara Kepala Kejari Sobeng Suradal membenarkan kerugian negara masjid di Desa Joubela sebesar Rp 167 juta.
Tinggalkan Balasan