Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara mengaku belum menerima koordinasi dari Kejati terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar.

Anggaran tahun 2017 itu bersumber dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut.

“Belum ada koordinasi dengan BPKP,” tegas Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Her Notoraharjo, Senin (11/9).

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai koordinasi dengan BPKP membenarkannya.

”Kita koordinasi itu dalam rangka hasil penyidikan kita, untuk mengetahui nilai-nilai kerugian apakah masuk kerugian negara atau nggak,” kata Richard.

Ia bilang, jika hasilnya sudah keluar maka Kejati akan menyampaikannya kembali.