Menurut Penulis, lebih jauh bahkan terdapat upaya-upaya preventif yang dapat dilakukan oleh Kepala Desa untuk mencegah timbulnya sengketa hak atas tanah khususnya yang belum bersertifikat di Kabupaten Halmahera Utara maupun Kabupaten Pulau Morotai. Pertama, dengan tidak adanya buku tanah di desa, maka Kepala Desa perlu untuk mulai melakukan pendataan atas kepemilikan atau penguasaan tanah-tanah yang belum bersertifikat di wilayahnya. Termasuk, mencatat setiap peralihan hak atas tanah yang terjadi di masyarakat.
Kedua, Kepala Desa beserta perangkatnya wajib mengadministrasikan secara baik dokumen-dokumen yang dikeluarkan berkaitan dengan tanah. Produk hukum seperti surat keterangan kepemilikan tanah ataupun surat keterangan peralihan hak atas tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa harus diarsipkan dengan baik dan tersedia di kantor desa.
Ini sangat membantu, khususnya bagi Pejabat yang melanjutkan estafet kepemimpinan mengingat masa jabatan Kepala Desa yang terbatas. Dengan data yang ada, dokumen ganda yang diterbitkan atas objek yang sama dapat dihindarkan dengan mengecek pada arsip yang tersedia.
Ketiga, sebelum membuat ataupun menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah, Kepala Desa pun perlu meneliti kebenaran data tanahnya, mulai dari keberadaan, luas, hingga batas-batasnya. Kepala Desa harus turun secara langsung ke lokasi objek untuk memastikan, bila perlu melibatkan para pemilik batas yang bersebelahan atau pihak lain yang berkepentingan. Apabila menjadi saksi ataupun ditarik sebagai pihak berperkara di pengadilan mengenai keabsahan dokumen tersebut, Kepala Desa dapat menjelaskan dengan baik mengenai kejadian yang dialami dan dilakukannya sendiri.
Terakhir, sosialisasi mengenai tata cara peralihan dan pendaftaran hak atas tanah kepada masyarakat juga patut digencarkan. Kepala Desa tidak perlu sendiri dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut. Bekerja sama dengan Kepala Desa dari beberapa wilayah sekitarnya yang berada di satu kecamatan, sosialisasi tata cara peralihan dan pendaftaran hak atas tanah dapat dilaksanakan dengan mengikutsertakan Badan Pertanahan ataupun stakeholders terkait selaku narasumber. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.