Tandaseru — Lahan menuju lokasi proyek Water Front City (WFC) tahap II telah dilunasi Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara. Namun hingga kini tumpukan batu yang digunakan pemilik lahan sebelumnya untuk memalang akses jalan belum juga dipindahkan.
Sisa ganti rugi lahan yang dibayar sebesar Rp 80 juta.
Kabag Pemerintahan Darmin Djaguna mengaku sejak dua pekan lalu sudah melunasi sisa uang ke pemilik lahan.
“Sudah lunas semua Rp 80 juta, jadi kita lunas sudah dua minggu yang lalu,” kata Darmin, Rabu (26/7).
Ditanya soal tumpukan batu yang belum dibersihkan, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.