Tandaseru — Seorang ASN Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, bernama Aprianto Melkias Siruang alias Apris terjerat dua kasus korupsi.
Kasus pertama adalah korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, tahun 2020. Dalam kasus ini Apris telah berstatus narapidana.
Sedangkan kasus kedua adalah korupsi DD dalam pembangunan dapur sehat dan penyertaan modal desa di Desa Tiley Pantai, Kecamatan Morotai Selatan Barat, tahun 2017.
“Nanti sudah ada salinan dari pengadilan baru kami ambil keputusan pemecatan,” kata Kepala BKD Musriyana Nabiu, Selasa (11/7).
Meski begitu, kata dia, Apris sudah tak lagi menerima gaji dan tunjangan.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan